Ada beberapa tulisan di blog ini seperti Pilihan Investasi Pribadi: Menabung Emas, Menghitung Dengan Standar Emas, Biaya Pendidikan Berbasis Emas yang dibuat 4 seri tulisan (Bagian 1, Bagian 2, Bagian 3 dan Bagian 4) dan beberapa tulisan lainnya (diobrak-abrik tulisan sebelumnya aja ya ;-)) yang menggambarkan konsep dan prinsip tentang pemanfaatan emas sebagai alat untuk merencanakan pemenuhan kebutuhan masa depan. Dan, metode teknis untuk menerapkannya salah satunya adalah Mencicil Emas selain metode lain seperti GCA. Kali ini kita akan membas tentang pertimbangan sebelum mencicil emas.
Dalam mencicil emas, dinar atau logam mulia, kita sudah cukup dipermudah dengan adanya beberapa lembaga keuangan seperti Bank Syariah, Pegadaian dan beberapa lembaga pembiayaan lain yang sudah menyediakan jasa pembiayaan atau mencicil emas ini. Dari beberapa skema dan metode pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan tersebut, menurut saya ada sekitar 7 faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum mencicil emas dan lembaga mana yang kita pilih.
Pertimbangan sebelum mencicil emas itu terdiri dari:
- Metode penentuan DP (Down Payment/Uang Muka), Margin Pembiayaan dan Cicilan; Beberapa bank syariah dan Pegadaian memiliki metode yang agak berbeda dalam menentukan DP, Margin dan Cicilan dimana akan mempengaruhi besaran ketiga komponen tersebut.
- Biaya administrasi dan biaya lain yang dipersyaratkan; Biaya-biaya ini jadi “beban” tambahan yang akan ditanggung oleh pencicil emas, dan besarannya perlu diperhatikan agar tidak memberatkan.
- Besaran Margin pembiayaan yang ditetapkan oleh lembaga pembiayaan; Margin pembiayaan atau besaran nilai tambahan yang ditentukan bank atau pegadaian berbeda, dan ini akan menentukan besaran cicilan kita pada akhirnya
- Periode cicilan; Beberapa bank syariah mempersyaratkan periode cicilan antara 2 hingga 5 tahun, sedangkan pegadaian bisa dari 1 bulan hingga 3 tahun.
- Fleksibelitas proses mencicil; Proses mencicil bank biasanya dapat autodebet atau dipotong langsung dari saldo tabungan yang kita miliki, ini berarti kita juga perlu menyiapkan tabungan dan biasanya tabungan juga perlu nilai minimal yang harus ada dan juga biaya administrasi, walaupun sekarang ada tabungan yang memiliki akad titipan dan tidak dikenakan biaya administrasi sama sekali. Di Pegadaian memang belum bisa menerapkan proses autodebet dan harus langsung datang ke konter pegadaian tempat membuat akad sebelumnya.
- Harga emas/logam mulia yang digunakan; Beberapa bank syariah memiliki rekanan toko emas sendiri-sendiri dan memungkinkan harga emas/logam mulia akan berbeda, sedangkan Pegadaian biasanya mengacu kepada harga yang dikeluarkan oleh Antam.
- Besaran nilai DP (Down Payment/Uang Muka); Jumlah minimal DP biasanya ditentukan sebesar 20%, namun untuk nilai tertentu mengharuskan besaran nilai DP di atas angka tersebut.
Tulisan ini akan cukup panjang jika disampaikan dalam satu tulisan, jadi akan dibuatkan berseri saja, insyaallah beberapa tulisan mendatang akan menjelaskan masing-masing poin pertimbangan tersebut di atas, doakan saya bisa konsisten menuliskannya ya 😉 dan sering-sering berkunjung ke blog ini untuk dapat update-nya 🙂 dan sembari menunggu update seri tulisan ini, anda dapat baca-baca beberapa tulisan sebelumnya.
1 comment