Tulisan kali ini akan menggambarkan secara ringkas mekanisme yang diterapkan oleh bank syariah, pegadaian ataupun lembaga pembiayaan lain dalam penentuan uang muka dan cicilan emas bulanan yang tergantung pada margin pembiayaan emasnya. Tulisan ini adalah kelanjutan dari artikel tentang Pertimbangan Sebelum Mencicil Emas yang membahas 7 hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam mencicil emas, dinar ataupun logam mulia di lembaga pembiayaan syariah.
Setidaknya ada dua mekanisme yang diterapkan lembaga pembiayaan untuk menentukan uang muka cicilan emas ini. Untuk tujuan mempermudah, kita akan membuat skenario dengan menggunakan data sederhana (bukan menggunakan angka yang sebenarnya), dimana yang ditekankan adalah untuk memahami mekanisme dan perbedaan yang dihasilkan dari penerapannya.
contoh perhitungan uang muka cicilan emas
Misal, Harga Emas 10 gram sebesar Rp 5 Juta; Periode cicilan 10 kali dalam 10 bulan; DP yang dipersyaratkan adalah 20%.
Mekanisme pertama untuk menentukan uang muka cicilan emas yang diterapkan lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut:
- Harga : Rp 5.000.000
- Margin : 10% x Rp 5.000.000 = Rp 500.000
- Total : Rp 5.000.000 + Rp 500.000 = Rp 5.500.000
- Uang Muka Cicilan Emas : 20% x Rp 5.500.000 = Rp 1.100.000
- Pinjaman : Rp 5.500.000 – Rp 1.100.000 = Rp 4.400.000
- Periode cicilan : 10 kali
- Cicilan per periode : Rp 4.400.000 : 10 = Rp 440.000
Mekanisme kedua yang juga diterapkan lembaga pembiayaan lain untuk menentukan uang muka cicilan emas adalah sebagai berikut:
- Harga : Rp 5.000.000
- Uang Muka Cicilan Emas : 20% x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000
- Sisa : Rp 5.000.000 – Rp 1.000.000 = Rp 4.000.000
- Margin : 10% x Rp 4.000.000 = Rp 400.000
- Pinjaman : Rp 4.000.000 + Rp 400.000 = Rp 4.400.000
- Periode cicilan : 10 kali
- Cicilan per periode : Rp 4.400.00 : 10 = Rp 440.000
Dari kedua mekanisme yang diterapkan lembaga pembiayaan tersebut, walaupun besaran margin dan cicilan emas per periode atau per bulannya sama, tetapi besaran uang muka cicilan emas berbeda, dimana mekanisme kedua memiliki besaran uang muka cicilan emas lebih kecil dibandingkan dengan mekanisme pertama. Hal ini disebabkan perhitungan uang muka cicilan emas dilakukan sebelum ditambahkan margin, sedangkan pada mekanisme pertama uang muka dihitung setelah ditambahkan margin terlebih dahulu.
Berdasarkan riset saya, lembaga pembiayaan yang menerapkan mekanisme pertama adalah Pegadaian, Bank Danamon Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM), sedangkan yang menerapkan mekanisme kedua adalah BNI Syariah. Dan, tentu saja mekanisme ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan internal lembaga pembiayaan tersebut masing-masing.