Awal bulan ini saya menghadiri sebuah seminar ekonomi syariah internasional di Surabaya. Seminar internasional yang digagas oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia itu menghadirkan banyak pembicara internasional yang membahas tentang ekonomi syariah di dunia. Mulai dari konsumen, produk, investor dan pelaku bisnis syariah dibicarakan dalam seminar tersebut.
Produk yang dibicarakan dari produk tabungan, investasi dan asuransi yang berbasis syariah dan tantangannya menghadapi kebutuhan masyarakat dunia dan rivalitas-nya dengan prinsip ekonomi non syariah yang sudah ada dan lebih menguntungkan.
Sebenarnya saya tidak ingin menyampaikan isi seminar tersebut (mungkin di lain waktu ya :-)) Di hari kedua seminar tersebut, saya menyempatkan diri membuka sebuah website laporan bisnis yang saya ikuti. Dan, melihat perkembangan dana penyertaan bisnis saya yang biasanya dilaporkan per akhir bulan. Saya ikut penyertaan bisnis syariah tersebut selama 6 bulan dan mendapatkan profit sebesar 16,85% dari nilai nominal rupiah yang saya sertakan di awal.
Dalam kerjasama bisnis berbasis sistem syariah tersebut, saya hanya melakukan penyertaan dana saja. Sedangkan manajemen bisnis saya percayakan kepada pengelola bisnis. Jadi, dana tersebut bekerja sendiri tanpa keterlibatan langsung diri saya atas bisnis tersebut.
Persamaan bisnis tersebut hampir mirip dengan saat anda memasukan dana anda ke dalam tabungan, deposito atau reksadana berbasis syariah. Anda menyetorkan dana dan pihak bank atau pengelola investasi reksadana akan mengoptimalkan dana anda sehingga memberikan hasil yang baik.
Saya ingin sampaikan bahwa dengan menggunakan sistem syariah pun dapat memberikan imbal hasil yang tidak kalah dengan bisnis yang dikelola secara non syariah. Asalkan pelaksana kegiatan bisnis tersebut profesional dan cakap di bidang bisnis yang dikelolanya. Mungkin anda berpendapat bahwa produk non syariah akan lebih baik memberikan imbal hasil dan saat kita masuk ke produk syariah itu lebih karena alasan ingin menerapkan prinsip syariah (dengan mengorbankan prinsip ekonominya untuk mendapatkan hasil yang optimal).
Saya membuktikan sendiri bahwa saya bisa mendapatkan keduanya, yaitu: Prinsip syariah di kegiatan bisnis dan Hasil bisnis yang optimal. Saya hanya ingin mengutip perkataan Rasulullah SAW: “Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR Ahmad no. 23074).
Maka dengan meninggalkan sistem ekonomi yang non syariah ke bentuk sistem syariah insyaallah akan membuat kita mendapatkan pengganti yang lebih baik. Tentu saja, para penggerak ekonomi syariah perlu melakukan peningkatan kemampuan dan profesionalisme-nya.