Salah satu komponen dari manajemen kekayaan (wealth management) adalah alokasi kekayaan (wealth allocation), yaitu usaha untuk menempatkan atau membagi kekayaan yang didapat dari sebuah keluarga untuk memenuhi segala hal yang membutuhkan kekayaan tersebut. Banyak metode yang sudah diberikan para ahli perencana keuangan, dengan dasar pemikiran tertentu, maka munculah beberapa komposisi yang menjadi dasar pembagian tersebut.
Dan, kali ini sebuah metode alokasi kekayaan yang juga bagian dari manajemen kekayaan secara Islam, diambil dari kitab Riyadus Shalihin yang ditulis oleh Imam Nawawi akan disampaikan, dimana penggalan hadis ini diambil dari sebuah tulisan dari Muhaimin Iqbal yang berjudul “Prinsip 1/3 Dalam Pengelolaan Harta” di website geraidinar.
Hadis tentang manajemen kekayaan
Sebuah hadis yang disarikan oleh Muslim, menyampaikan sebagai berikut: Dari Abu Hurairah RA, dari nabi SAW, beliau bersabda,
“ Pada suatu hari seorang laki-laki berjalan-jalan di tanah lapang, lantas mendengar suara dari awan: ” Hujanilah kebun Fulan.” (suara tersebut bukan dari suara jin atau manusia, tapi dari sebagian malaikat).
Lantas awan itu berjalan di ufuk langit, lantas menuangkan airnya di tanah yang berbatu hitam. Tiba-tiba parit itu penuh dengan air. Laki-laki itu meneliti air (dia ikuti ke mana air itu berjalan). Lantas dia melihat laki-laki yang sedang berdiri di kebunnya. Dia memindahkan air dengan sekopnya.
Laki-laki (yang berjalan tadi) bertanya kepada pemilik kebun : “wahai Abdullah (hamba Allah), siapakah namamu ?”, pemilik kebun menjawab: “Fulan- yaitu nama yang dia dengar di awan tadi”.
Pemilik kebun bertanya: “Wahai hambah Allah, mengapa engkau bertanya tentang namaku ?”
Dia menjawab, “ Sesungguhnya aku mendengar suara di awan yang inilah airnya. Suara itu menyatakan : Siramlah kebun Fulan – namamu-. Apa yang engkau lakukan terhadap kebun ini ?”
Pemilik kebun menjawab :”Bila kamu berkata demikian, sesungguhnya aku menggunakan hasilnya untuk bersedekah sepertiganya. Aku dan keluargaku memakan daripadanya sepertiganya, dan yang sepertiganya kukembalikan ke sini (sebagai modal penanamannya).” (HR. Muslim).
Hadis ini mengajarkan manajemen kekayaan terutama tentang cara mengalokasikan harta, yaitu menempatkan sepertiga harta yang kita terima dalam sedekah, membiayai konsumsi saat ini maksimal sepertiga harta yang didapat dan menggunakan sepertiga sisanya untuk modal usaha kegiatan ekonomi kita, dimana akan digunakan kembali untuk memenuhi kebutuhan kita saat tersebut. Dan, inilah manajemen kekayaan keluarga islami.