Cara Menabung Emas

cara menabung emas

Saya sudah mencoba beberapa metode atau cara menabung emas. Sebelum membahas apa saja cara menabung emas yang pernah saya lakukan, saya memastikan dulu tujuan dan memahami apa yang dimaksud dengan menabung emas itu sendiri.

Tujuan menabung emas saya saat itu adalah sebagai sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya sekolah putra dan putri saya 5 hingga 15 tahun ke depan. Jadi, menjelang waktunya saya harus memiliki nominal gram emas yang diperlukan. Misalkan kebutuhan saya untuk 5 tahun lagi sebesar 200 gram emas untuk menyekolahkan anak saya, maka saya memiliki waktu maksimal 5 tahun untuk mendapatkan emas sebanyak 200 gram.

Maksud dari menabung emas itu sendiri adalah mengumpulkan emas sesuai dengan target yang ditetapkan dalam jangka waktu yang ditetapkan pula. Jadi, Anda harus memastikan bahwa gramasi emas semakin bertambah. Itu saja, sederhana bukan?

Oke, kita sudah tentukan tujuan dan prinsip menabung emasnya. Lalu, anda perlu mengeksekusinya dengan memperhatikan kondisi anda saat ini. Mau tidak mau, anda harus punya uang! Tidak mungkin kan, membeli emas tanpa uang. Bagaimana cara anda mendapatkan uangnya, itu adalah persoalan lain. Tetapi yang pasti anda perlu uang dari sumber pendapatan anda saat ini.

Sebenarnya cukup banyak cara menabung emas, tetapi berikut ini adalah cara yang pernah saya lakukan:

Cara Menabung Emas #1: Membeli emas langsung dengan uang yang tersedia

Saat saya memiliki uang yang biasanya saya alokasikan untuk hobi, makan-makan atau hal-hal lain yang tidak prioritas, saya akan kumpulkan dan hingga sampai nominal tertentu saya akan belikan kepingan emas. Pecahan emas yang saya dapat dari sini biasanya dalam pecahan kecil, biasanya sih 5 gram. Waktu itu nilainya sekitar Rp 2,2 jutaan saja.

Kecil memang, tetapi 200 gram harus dimulai dengan 1, 2 atau 5 gram secara berkala. Saya tidak membelinya bulanan, jadi saya hanya membeli saat saya punya uang yang tidak teralokasikan untuk kegiatan yang saya sebut tersebut di atas. Jadi, cara ini sifatnya tidak rutin tetapi lebih mengikuti kondisi. Saat saya lagi butuh uang dan defisit, saya tidak membeli emas.

Karena mengandalkan uang yang ada, kadang-kadang tingkat disiplin menjadi berkurang. Saat “godaan” keinginan (bukan kebutuhan) muncul dan sebenarnya sangat bersifat tidak prioritas, maka bisa saja kesempatan menabung emas itu akan musnah dengan cepat 🙂

Cara Menabung Emas #2: Mencicil emas

Cara menabung emas ini sebenarnya cukup sederhana tetapi tetap perlu uang 🙂 Anda bisa mencicil emas di pegadaian, bank syariah, Baitulmal wa ta’mil (BMT) dan toko emas. Saya pribadi pernah mencicil emas di keempat lembaga tersebut.

Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, saya rutin menabung emas di pegadaian dengan jangka waktu di bawah 1 tahun. Ini biasaya untuk pecahan 25 gram ke bawah. Karena saya memiliki kemampuan bayar setiap bulan cukup untuk 25 gram selama maksimal 1 tahun.

Sedangkan untuk pecahan 50 gram ke atas, saya memilih dengan jangka waktu yang lebih lama dan margin yang lebih kecil yaitu di bank syariah. Bank syariah yang menyediakan jasa ini seperti BRIS, BSM, BNI Syariah dan Bank Danamon Syariah.

Dengan mencicil emas, memang anda perlu menyiapkan uang muka, jadi yang anda cicil sudah dikurangi uang muka ditambah margin. Jika dibandingkan dengan harga saat mencicil, mungkin saja harga yang harus anda bayar di atasnya. Tetapi, jangan lupa bahwa menabung emas lebih cocok untuk jangka waktu menengah hingga panjang. Para ahli keuangan keluarga merekomendasikan minimal 3 tahun ke atas.

Keuntungan cara menabung emas ini, anda akan disiplin mengalokasikan cicilan untuk kepemilikan logam mulia tersebut. Jika anda tidak mencicil, maka logam mulia akan dijual oleh lembaga keuangan pemberi cicilan emas tersebut dan anda akan kehilangan emas anda.

Jadi, anda akan “dipaksa” untuk menekan seluruh pengeluaran yang tidak prioritas dan menggantikannya dengan mencicil emas. Setidaknya, secara otomatis anda akan dicegah melakukan pengeluaran yang tidak produktif lebih baik.

Cara Menabung Emas #3: Memproduktifkan emas

Cara ini sebenarnya tidak begitu rumit. Seperti yang saya sampaikan di poin sebelumnya, bahwa saya pernah mencicil di pegadaian dan perbankan syariah. Sebenarnya, di lembaga keuangan seperti BMT dan toko emas memiliki program cicilan emas juga. Dan, beberapa BMT dan toko emas memiliki sistem yang serupa dengan cicil emas di pegadaian dan perbankan syariah.

Untuk beberapa BMT dan toko emas memang memberikan nilai tambah yang saya golongkan unik. Gerai Dinar adalah salah satu contohnya. Di Gerai Dinar memiliki unit usaha yaitu BMT Daarul Muttaqiin yang memiliki tabungan dinar emas, dimana dinar emas itu bisa bertambah dengan akad bagi hasil karena emas tersebut di jual-belikan dan memiliki keuntungan.

Dari keuntungan ini, saya sebagai penabung emas mendapatkan bagi hasil secara proporsional sesuai dengan besaran tabungan dinar emas saya. Saya telah menabung di sini sejak tahun 2011, dan alhamdulillah terus mendapatkan tambahan bagi hasil berupa dinar emas juga.

Dalam tabungan dinar emas ini, saya membeli emas sekaligus, emas tersebut bertambah karena diproduktifkan–oleh Gerai Dinar–dengan cara diperjual-belikan. Jadi saya mendapatkan “bonus” tambahan gramasi emas.

Inilah beberapa cara menabung emas saya yang mungkin dapat menjadi inspirasi anda untuk mempersiapkan dan membuat keuangan keluarga kita semakin kuat dan baik. Punya pengalaman dan cara lain? Boleh dong berbagi di sini 😉

By Charly Buchari

Praktisi asuransi kerugian (non life) syariah yang sedang menekuni ekonomi syariah, internet marketing, manajemen keuangan keluarga dan aset produktif seperti emas, properti, wirausaha dan bisnis.

5 comments

    1. Sistem atau mekanisme menabung emas yang paling sederhana adalah: beli dan simpan 🙂 mudah kan? Kadang-kadang yang bikin keliatan sulit karena kita belum memulainya. Itu pengalaman saya mas Musa 😉

  1. Untuk M-Dinar, mas msh nabungkah smpi skrg? Trusted or ga mas? Sy msh ragu2 krn ga ada LPS, dan sy jg dikalimantan. Trm ksh

    1. Saya masih punya tabungan di m-dinar pak 🙂 Saya pribadi alhamdulillah tidak punya kendala terkait kepercayaan.

      Badan hukumnya adalah BMT di bawah Departemen Koperasi, jadi bukan dibawah LPS.

      Prinsip saya, kalo ragu lebih baik tidak dieksekusi pak 🙂

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.